JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016).
Usai diperiksa KPK sebagai tersangka selama sekitar tujuh jam, Farizal keluar dari Gedung dengan mengenakan rompi oranye yang menandakan bahwa ia telah menjadi tahanan KPK.
Ia lalu buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu. Tak ada komentar yang dilontarkan kepada wartawan.
(Baca: KPK Kembali Periksa Jaksa Farizal sebagai Tersangka)
Tak tampak pihak kejaksaan yang mendampingi Farizal seusai pemeriksaan. Saat memulai pemeriksaan Senin pagi tadi, tiga orang berseragam kejaksaan ikut mengantarnya ke dalam Gedung.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
(Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)
Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.