JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat akan melakukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan ke Mahkamah Agung. Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
"Ya, kami akan daftarkan ke MA," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi melalui pesan singkat, Senin (26/9/2016).
Dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
(Baca: Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan)
Pembahasan PKPU sempat berlangsung alot. KPU dengan tegas menolak terpidana percobaan untuk ikut Pilkada sesuai dengan pasal 7 ayat 2 butir g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
UU itu tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan untuk mencalonkan diri. Ketentuan tersebut baru tak berlaku bila tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.
(Baca: Terpidana Percobaan Dibolehkan Ikut Pilkada, KPU Khawatir Digugat)
Tiga fraksi juga menolak terpidana percobaan masuk ke PKPU, antara lain fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Setelah memanggil ahli untuk meminta penjelasan, RDP tersebut akhirnya memutuskan masuknya terpidana percobaan ke PKPU. KPU terpaksa mengikuti usulan Komisi II karena rapat hasil konsultasi dengan DPR bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.