JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengkhawatirkan disepakatinya terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah akan menimbulkan sengketa.
Pasalnya, KPU menilai hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Akan tetapi, KPU harus menyusun PKPU lantaran hal tersebut sudah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ya, benar. Masuknya terpidana percobaan ini yang dikhawatirkan oleh KPU," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)
Ida menjelaskan masukan aturaan yang membolehkan terpidana percobaan, membuat KPU khawatir adanya sengketa hukum terkait adanya potensi gugatan PKPU. Gugatan tersebut nantinya akan diterima oleh KPU, bukan oleh DPR.
Ida menuturkan, KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas. Hal itu berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.