JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian hukum bersama Indonesia Center for environmental Law (ICEL) serta pemantauan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada 2015-2016 di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dari hasil pemantauan dan kajian tersebut Komnas HAM berkesimpulan bahwa pemerintah sangat lambat dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap.
Selain itu, pemerintah dinilai tidak tanggap dalam memulihkan hak atas kesehatan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban kebakaran hutan.
"Pemerintah lambat dan tidak menyeluruh dalam mengatasi dampak asap bagi masyarakat. Negara gagal memberikan hak jaminan atas hidup," ujar Sandrayati saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Komnas HAM menemukan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap berkutat pada upaya pemadaman api.
Namun, penanganan tidak mengutamakan upaya preventif dan mitigasi kendati karhutla sudah berlangsung selama 18 tahun.
Menurut Sandrayati, orientasi pada pemadaman api sesungguhnya menyalahi siklus manajemen bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam UU tersebut dinyatakan upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.
Asap karhutla pun berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, seperti wanita hamil, lansia dan penderita penyakit saluran pernapasan.
"Oleh karena itu fokus penanggulangan bencana seharusnya ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban," kata Sandrayati.
Dalam kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, terlambatnya penanganan terhadap korban asap terjadi karena pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang tidak memadai.
Pemerintah, kata Siti, belum memiliki mekanisme pengeluaran anggaran yang cepat untuk mengupayakan perlindungan bagi korban asap.
Anggaran tersebut bisa dikeluarkan apabila lebih dulu apa penerapan status darurat bencana asap.
"Ada kerumitan birokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah. Seharusnya ada pengecualian untuk kondisi tertentu agar pemerintah bisa bertindak cepat," ujar Siti.