Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Bencana Asap Dinilai Masih Abaikan Hak atas Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2016, 13:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian hukum bersama Indonesia Center for environmental Law (ICEL) serta pemantauan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada 2015-2016 di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dari hasil pemantauan dan kajian tersebut Komnas HAM berkesimpulan bahwa pemerintah sangat lambat dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak tanggap dalam memulihkan hak atas kesehatan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban kebakaran hutan.

"Pemerintah lambat dan tidak menyeluruh dalam mengatasi dampak asap bagi masyarakat. Negara gagal memberikan hak jaminan atas hidup," ujar Sandrayati saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Komnas HAM menemukan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap berkutat pada upaya pemadaman api.

Namun, penanganan tidak mengutamakan upaya preventif dan mitigasi kendati karhutla sudah berlangsung selama 18 tahun.

Menurut Sandrayati, orientasi pada pemadaman api sesungguhnya menyalahi siklus manajemen bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU tersebut dinyatakan upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.

Asap karhutla pun berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, seperti wanita hamil, lansia dan penderita penyakit saluran pernapasan.

"Oleh karena itu fokus penanggulangan bencana seharusnya ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban," kata Sandrayati.

Dalam kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, terlambatnya penanganan terhadap korban asap terjadi karena pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang tidak memadai.

Pemerintah, kata Siti, belum memiliki mekanisme pengeluaran anggaran yang cepat untuk mengupayakan perlindungan bagi korban asap.

Anggaran tersebut bisa dikeluarkan apabila lebih dulu apa penerapan status darurat bencana asap.

"Ada kerumitan birokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah. Seharusnya ada pengecualian untuk kondisi tertentu agar pemerintah bisa bertindak cepat," ujar Siti.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com