Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Bencana Asap Dinilai Masih Abaikan Hak atas Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2016, 13:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian hukum bersama Indonesia Center for environmental Law (ICEL) serta pemantauan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada 2015-2016 di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dari hasil pemantauan dan kajian tersebut Komnas HAM berkesimpulan bahwa pemerintah sangat lambat dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak tanggap dalam memulihkan hak atas kesehatan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban kebakaran hutan.

"Pemerintah lambat dan tidak menyeluruh dalam mengatasi dampak asap bagi masyarakat. Negara gagal memberikan hak jaminan atas hidup," ujar Sandrayati saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Komnas HAM menemukan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap berkutat pada upaya pemadaman api.

Namun, penanganan tidak mengutamakan upaya preventif dan mitigasi kendati karhutla sudah berlangsung selama 18 tahun.

Menurut Sandrayati, orientasi pada pemadaman api sesungguhnya menyalahi siklus manajemen bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU tersebut dinyatakan upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.

Asap karhutla pun berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, seperti wanita hamil, lansia dan penderita penyakit saluran pernapasan.

"Oleh karena itu fokus penanggulangan bencana seharusnya ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban," kata Sandrayati.

Dalam kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, terlambatnya penanganan terhadap korban asap terjadi karena pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang tidak memadai.

Pemerintah, kata Siti, belum memiliki mekanisme pengeluaran anggaran yang cepat untuk mengupayakan perlindungan bagi korban asap.

Anggaran tersebut bisa dikeluarkan apabila lebih dulu apa penerapan status darurat bencana asap.

"Ada kerumitan birokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah. Seharusnya ada pengecualian untuk kondisi tertentu agar pemerintah bisa bertindak cepat," ujar Siti.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tidak siap dalam memberikan tempat pengungsian bagi warga yang daerahnya terdampak asap.

Menurut Siti, saat kebakaran terjadi, warga ditampung dalam tempat pengungsian di tempat terbuka yang tidak steril dari asap.

"Mereka ditaruh di tempat terbuka, padahal mereka butuh udara sehat. Seharusnya ditempatkan di tempat tertutup," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah segara menyusun dan mengimplementasikan langkah perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat.

Pemerintah pun diminta melakukan kajian menyeluruh dan terpadu terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terpapar asap selama 18 tahun. Sehingga, pemerintah bisa menyusun upaya perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat.

"Rekomendasi ini kami berikan dalam mendorong upaya bersama bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia," tutur Sandrayati.

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Warga yang Diduga Bakar Lahan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com