Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Bencana Asap Dinilai Masih Abaikan Hak atas Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2016, 13:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian hukum bersama Indonesia Center for environmental Law (ICEL) serta pemantauan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada 2015-2016 di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dari hasil pemantauan dan kajian tersebut Komnas HAM berkesimpulan bahwa pemerintah sangat lambat dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak tanggap dalam memulihkan hak atas kesehatan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban kebakaran hutan.

"Pemerintah lambat dan tidak menyeluruh dalam mengatasi dampak asap bagi masyarakat. Negara gagal memberikan hak jaminan atas hidup," ujar Sandrayati saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Komnas HAM menemukan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap berkutat pada upaya pemadaman api.

Namun, penanganan tidak mengutamakan upaya preventif dan mitigasi kendati karhutla sudah berlangsung selama 18 tahun.

Menurut Sandrayati, orientasi pada pemadaman api sesungguhnya menyalahi siklus manajemen bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU tersebut dinyatakan upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.

Asap karhutla pun berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, seperti wanita hamil, lansia dan penderita penyakit saluran pernapasan.

"Oleh karena itu fokus penanggulangan bencana seharusnya ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban," kata Sandrayati.

Dalam kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, terlambatnya penanganan terhadap korban asap terjadi karena pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang tidak memadai.

Pemerintah, kata Siti, belum memiliki mekanisme pengeluaran anggaran yang cepat untuk mengupayakan perlindungan bagi korban asap.

Anggaran tersebut bisa dikeluarkan apabila lebih dulu apa penerapan status darurat bencana asap.

"Ada kerumitan birokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah. Seharusnya ada pengecualian untuk kondisi tertentu agar pemerintah bisa bertindak cepat," ujar Siti.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com