Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kerumitan Syarat "Justice Collaborator" Hanya soal Administrasi, Tak Perlu Dihapus

Kompas.com - 01/09/2016, 20:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa  mengharuskan adanya rekomendasi justice collaborator (JC) dari aparat penegak hukum terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merasa kebingungan untuk memberikan remisi terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sebab, menurut Ditjen PAS, remisi seharusnya hanya diberikan oleh pihak Kemenkumham tanpa harus ada rekomendasi JC dari aparat penegak hukum lain.

Oleh karena itu, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi.

Menanggapi itu, anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang menjelaskan, permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas sistem pemberian rekomendasi justice collaborator.

Karena itu, Rasamala pun menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan, dan bukan penghapusan aturan JC.

"Ini mesti diluruskan. Soal administrasi yang harus dibenarkan, bukan menghapus syarat JC dalam remisi," ujar Rasamala dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Rasamala, pihak aparat penegak hukum, termasuk KPK telah memiliki prosedur sesuai kebijakan yang berlaku dalam pemberian rekomendasi JC.

"Jadi rekomendasi itu kami berikan kepada Kemenkumham untuk dilanjutkan ke Ditjen PAS," ujar Rasamala.

Menurut Rasamala, rekomendasi JC untuk pemberian remisi sebenarnya sudah ditetapkan sebelum seorang narapidana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana Tertentu butir 9 huruf b.

Ini juga diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama Pasal 10 ayat (2).

"Namun, seringkali Ditjen PAS belum mengetahui mekanisme ini. Sehingga Ditjen PAS mengajukan surat permintaan keterangan rekomendasi JC kepada KPK untuk narapidana," ujar Rasamala.

Selain itu, tambah Rasamala, surat rekomendasi JC juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi.

"Jadi tinggal lakukan cross-check status tersebut melalui salinan putusan," kata dia.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa dalam PP Nomor 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

"Akhirnya ketika napi diusulkan untuk mendapatkan remisi kalaupun sudah waktunya, itu ada satu persyaratan yang digantungkan," ujar Hadi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com