JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang mengatur syarat calon hakim agung nonkarier.
"Mudah-mudahan MK tidak menyetujui," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Seperti dikutip dalam situs mahkamahkonstitusi.go.id, uji materi tersebut diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi.
Menurut pemohon, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang membolehkan calon hakim agung dari jalur nonkarier tidak tepat.
Selain itu, ketentuan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim nonkarier.
Pada ketentuan hakim karier, usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.
Sementara, syarat hakim nonkarier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun, tanpa dirinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu.
Menurut Agus, meski tanpa pengalaman panjang seperti hakim karier, hakim nonkarier juga tidak kalah dalam hal integritas.
Sebagai contoh, kata Agus, para penyidik independen di KPK yang berkompeten meski tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
"Kalau saya, toh hakim yang nonkarier integritasnya juga terjaga. Seperti Pak Artidjo, kenapa harus dihilangkan?" kata Agus.