JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi itu sesuai surat edaran resmi yang dikeluarkannya menjelang bulan Ramadhan.
Yuddy mengatakan, PNS yang tidak menaati peraturan tersebut dan memilih membolos pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi terkait promosi jabatan.
PNS yang membolos dinilainya tidak mementingkan kepentingan publik sebagai bagian dari tanggung jawab dan tidak akan diberikan promosi kenaikan jabatan.
"Dalam surat, mereka yang tidak mementingkan kepentingan publik tidak perlu dipromosikan," ujar Yuddy, saat ditemui usai menggelar acara halal bihalal di Gedung Kementerian PAN-RB, Senin (11/7/2016).
Yuddy juga mengimbau agar seluruh PNS tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran selama satu minggu pada 11-15 Juli 2016.
Alasannya, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Sementara, cuti bersama pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.
Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.
Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah sebanyak sembilan hari.
"PNS memang memiliki hak untuk mengajukan cuti. Tapi saya minta mereka tidak mengajukan cuti pasca-Lebaran karena pemerintah sudah memberikan hari libur yang cukup lama. Kecuali untuk alasan-alasan tertentu," kata Yuddy.
Rencananya, pada hari ini, Senin (11/7/2016), Yuddy akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa instansi pemerintahan pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran di sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hingga pukul 16.00 WIB.
Dari inspeksi itu, Yuddy akan memeriksa kesiapan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa instansi serta mendata jumlah PNS yang tidak masuk pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.