Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai Ahok Bisa Batal Jadi Cagub akibat Kasus "Teman Ahok"

Kompas.com - 23/06/2016, 14:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, adanya dugaan manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP oleh "Teman Ahok" dapat membatalkan pencalonan.

Kasus ini pun dinilai Fahri Hamzah dapat menyeret "Teman Ahok" ke ranah pidana.

 

"Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh Teman Ahok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK," kata Fahri Hamzah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2016).

Menurut Fahri, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai, yaitu pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi.

Aturan terhadap calon dari partai politik ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, yakni pada pasal 47.

Fahri mengatakan, memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal meskipun bukan untuk pilkada, dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan.

"Karena ini sangat berkaitan dengan jadwal pilkada yang punya efek sosial yang besar," ujar Fahri.

 

Aksi ini dinilai memiliki akibat hukum yang fatal. Karena itu, Fahri berharap sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara pemilu segera bertindak.

"Aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini," ujar Fahri.

Tuduhan curang yang dilakukan Teman Ahok awalnya disampaikan oleh mantan penanggung jawab (PJ) pengumpulan KTP dukungan di tingkat kelurahan.

(Baca: Saat "Teman Ahok" Dituding Curang Mantan Relawannya)

Para mantan PJ pengumpulan KTP mengaku diberi target per pekan saat masih bersama
Teman Ahok. Menurut mantan PJ Teman Ahok, ada target kepada PJ untuk mengumpulkan 140 KTP dukungan per pekan.

Saat target terpenuhi, Teman Ahok akan membayar sebesar Rp 500.000. Kemudian, setiap pekan keempat akan ditambah sebesar Rp 500.000 sebagai dana operasional tambahan.

(Baca: Ini Alasan Para Pengumpul KTP "Teman Ahok" Ungkap Kecurangan yang Mereka Lakukan)

Teman Ahok telah merespons dengan membantah semua tudingan mantan anggotanya itu. Dalam penjelasaannya, Teman Ahok menilai kelima mantan PJ pengumpul KTP itu hanya barisan orang yang sakit hati.

Diketahui bahwa kelima mantan relawan Teman Ahok itu telah dipecat karena ketahuan berbuat curang saat pengumpulan KTP.

Menanggapi tudingan Rp 12 miliar, Teman Ahok menyebut penjelasan kelima orang tersebut tidak berdasar dan hanya sebuah karangan.

(Baca: Penjelasan "Teman Ahok" soal Pengakuan PJ Curang Dibayar Rp 500.000 untuk 140 KTP)

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com