JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut untuk menyelamatkan kredibilitas BPK sebagai lembaga auditor negara.
"Menurut saya, gelar perkara saja di publik, siapa yang benar siapa yang salah," kata Fadli dalam diskusi "Polemik" di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
"Menurut saya, ini perlu supaya ada kejelasan. Kalau tidak, bubarkan saja BPK itu," ujarnya.
Menurut Fadli, sesuai amanat konstitusi, BPK merupakan lembaga negara yang diberikan kepercayaan untuk mengaudit keuangan lembaga negara.
Hasil audit BPK tentang kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras pun seharusnya ditindaklanjuti dengan benar oleh KPK.
Menurut Fadli, keterangan pimpinan KPK bahwa tidak terdapat korupsi dan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras justru merusak kredibilitas BPK dalam hal mengaudit.
Hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap BPK.
"Harus ada pertemuan, kalau perlu terbuka di masyarakat, gelar perkara saja di publk. Ada audit forensik, dana Rp 755 miliar itu mengalir ke mana, ke yayasan kah, ke orang kah, apalagi dibayarkan tgl 31 Desember," kata Fadli.
KPK tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.
Di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hasilnya, kata Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.
(Baca juga: Penjelasan Pimpinan KPK soal Penanganan Kasus Lahan RS Sumber Waras)