Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Khawatir Ada Parpol Tak Setuju UU Pilkada, tetapi Uji Materi Melalui Pihak Lain

Kompas.com - 03/06/2016, 17:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, meski memakan waktu lama, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya rampung.

Ade menilai masih ada beberapa pasal yang perlu mendapatkan penjelasan tambahan melalui peraturan turunan, yang nantinya akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Misalnya tentang politik uang. KPU nanti bikin peraturan yang lebih detil dan tidak boleh bertentangan dengan UU (Pilkada)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Jumat (3/6/2016).

Ia mengaku bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pilkada yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah memang berjalan cukup alot, sehingga memakan waktu lama untuk menyelesaikanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan DPR dan pemerintah, kecuali untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dihasilkan tidak multitafsir.

Ade pun tak mempersoalkan jika nantinya ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atas hasil revisi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"MK sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU di masa reformasi. Bila ada ketidakpuasan terhadap UU, maka ada ruang untuk judicial review," kata dia.

Sejumlah poin krusial yang rawan untuk diujimaterikan adalah terkait syarat anggota legislatif yang harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Saat pengambilan keputusan tingkat satu, masih ada dua fraksi yang menolak usulan pemerintah tersebut, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Ia mengatakan, parpol maupun fraksi di DPR memang tidak diberi wewenang untuk mengajukan judicial review ke MK. Sebab, keduanya merupakan pihak yang menyusun UU itu sendiri.

"Yang paling celaka (jika) mereka (ajukan uji materi) melalui orang lain. Makanya, MK harus peka untuk membaca dari mana asal judicial review itu," kata dia.

Meski begitu, jika memang pasal itu nantinya akan diujimaterikan, ia memprediksi MK akan menolaknya.

Sebab, MK melalui keputusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memutuskan untuk mewajibkan aggota DPR mundur jika ingin mencalonkan diri.

Putusan MK itu lah yang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengajukan usulan tersebut di dalam revisi UU Pilkada.

"Saya kira MK tidak akan menerimanya, karena yurisprudensinya adalah putusan MK," ujarnya.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com