Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK Selama 11 Jam, Sekretaris MA  Bantah Terima Suap

Kompas.com - 30/05/2016, 22:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman membantah menerima uang dari salah satu perusahaan konglomerasi yang tengah berperkara di pengadilan.

Menurut Nurhadi, hal tersebut tidak ditanyakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diperiksa selama 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak benar, tidak benar itu," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Nurhadi diduga pernah melakukan pertemuan dengan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Doddy merupakan tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dugaan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Menurut dia, penyidik sedang mencari tahu mengenai dugaan pertemuan Nurhadi dengan Doddy.

Salah satu saksi kunci yang dinilai mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap tersebut adalah sopir Nurhadi bernama Royani. Namun, hingga saat ini, Royani tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Kompas TV Sopir Nurhadi yang Hilang Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com