JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5/2016).
Oleh penyidik KPK, Nurhadi dikonfirmasi mengenai uang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumahnya karena diduga terkait perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dikonfirmasi mengenai hasil geledah di rumahnya, lalu keterkaitannya dengan kasus-kasus yang disidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.
Selain soal uang, menurut Yuyuk, Nurhadi juga ditanyakan terkait keberadaan sopirnya, Royani, yang hingga kini belum diketahui. Royani telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Royani yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil, saat ini telah diberhentikan oleh MA. Royani dipecat karena tidak masuk kerja selama batas waktu maksimal yang ditentukan.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa Nurhadi menyembunyikan Royani dari penyidik KPK. (Baca juga: MA Peringatkan Royani agar Muncul dari Persembunyian)
Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.