Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengembalikan Mahkota yang Hilang

Kompas.com - 24/05/2016, 05:20 WIB

Oleh: Fritz Siregar

Pada 15 Maret 2016, Dewan Etik Hakim Konstitusi (”Dewan Etik”) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberikan sanksi ”teguran lisan”.

Putusan tersebut, yang dikemas dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 13/info-III/BAP/DE/2016 merupakan perjalanan panjang sejak terungkapnya katebelece Ketua Mahkamah Konstitusi yang dimuat berbagai media pada Januari 2016.

Dewan Etik adalah salah satu perangkat bersifat tetap yang dibentuk Mahkamah Konstitusi dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Setelah proses seleksi oleh panitia seleksi yang dipimpin mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki, Ketua MK Hamdan Zoelva meresmikan Dewan Etik dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi No 15/2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016.

Mukhtie Fadjar, mantan hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Dewan Etik.

Putusan Dewan Etik bertanggal 15 Maret 2016 tersebut bukan putusan pertama. Sejak Dewan Etik bertugas Januari 2014, Dewan Etik telah menerbitkan 12 putusan.

Berbagai laporan disampaikan masyarakat terhadap perilaku hakim konstitusi, seperti ketidakhadiran dalam sidang yang menyebabkan sidang tidak memenuhi syarat kuorum, putusan yang tak cermat, ucapan dalam sidang pemeriksaan yang dianggap melecehkan, bahkan permintaan agar hakim konstitusi untuk tidak memeriksa suatu perkara dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan.

Dari berbagai laporan pelanggaran etika tersebut, baru kali inilah Dewan Etik menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi.

Dewan Etik dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi baik karena laporan masyarakat ataupun inisiatif sendiri.

Putusan terhadap Ketua MK ini merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan Dewan Etik dengan inisiatif sendiri.

Bahkan, apabila Dewan Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang diduga terhadap seorang hakim konstitusi merupakan pelanggaran berat, Dewan Etik dapat mengusulkan kepada MK untuk membentuk Majelis Kehormatan (Pasal 2 PMK No 2/2014).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com