Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Kasus Ketua BPK, Majelis Kehormatan Diminta Libatkan PPATK dan KPK

Kompas.com - 18/05/2016, 14:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan BPK mengusulkan pelibatan lembaga lain yang terkait dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis.

Hal tersebut disampaikan Koalisi saat bertemu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Rabu (18/5/2016), di Gedung BPK, Jakarta.

Wakil Koordinator "Koalisi Selamatkan BPK" Agus Sunaryanto menyebutkan, lembaga-lembaga yang bisa dilibatkan, di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Soal Kasus Harry Azhar, BPK Diminta Tegakkan Kode Etik)

"Beberapa pihak terkait yang kami sarankan untuk dilibatkan dalam pemeriksaan Ketua BPK adalah PPATK, Ditjen Pajak, dan KPK khususnya Direktorat LHKPN," ujar Agus. 

Menurut dia, pelibatan lembaga lain selain MKKE agar kinerja tim lebih independen dan profesional.

Agus mengatakan, ketiga pihak itu dianggap memiliki kapasitas untuk memeriksa tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK.

(Baca: Ini Daftar Pelanggaran Etika Harry Azhar Aziz Menurut Koalisi Selamatkan BPK)

Ketiga dugaan itu adalah rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International, dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dalam pembuktian kepemilikan perusahaan serta perangkpan sebagai direktur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditje Pajak) berkapasitas untuk menelusuri transaksi keuangan dan data pajak Harry kepada Sheng Yue International, selaku perusahaan yang ditengarai miliknya.

Sedangkan Direktorat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) akan menelusuri penyebab ketidakpatuhan pelaporan LHKPN milik Harry.

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan BPK" pada Selasa (26/4/2016).

Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif. 

Kompas TV Ketua BPK Bantah Bersalah Soal Panama Papers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com