JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Selamatkan BPK.
"Kami berlandasakan pada aturan-aturan kode etik terkait dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik BPK di mana ada beberapa pasal yang kami nilai kaitannya dengan pelanggaran," kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC) La Ode Salama di Gedung BPK, Selasa (26/4/2016).
La Ode menyebutkan, Harry Azhar diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.
(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)
Menurut La Ode, tindakan Harry Azhar ini bertentangan dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Pertama, Pasal 8 ayat 2 huruf E berbunyi anggota BPK selaku pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.
Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK, dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun orang lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
"Hal terkait dengan rangkap jabatan ini ada potensi kerugian negara dari pajak yang tidak masuk ke kas negara," ucap La Ode.
(Baca: ICW: Tidak Sepantasnya Ketua BPK Tidak Tertib Lapor Harta Kekayaan)
Rangkap jabatan tersebut juga diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 pasal 28 huruf D berbunyi anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.
"Jika ada anggota BPK yang punya perusahaan di negara lain itu dilarang keras dan itu sebagai bagian dari pelangaran kode etik. Sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat," tutur La Ode.
Terkait ketidakjujuran dalam menyampaikan kepemilikan dan direktur perusahaan Sheng Yue International, Harry juga dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf C UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mewajibkan anggota BPK bertindak jujur dan bertingkah sopan.
(Baca: Namanya Tercantum dalam "Panama Papers", Ketua BPK Beri Klarifikasi ke Presiden )
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.