JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi kepada Majelis Kehormatan BPK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
"Bahwa seseorang telah melanggar dan melakukan iktikad baik ke Dirjen Pajak bukan berarti gugur pelanggaran kode etiknya," kata Direktur Indonesia Budget Center La Ode Salama, salah satu anggota koalisi, ketika membuat laporan di Gedung BPK, Jakarta, Senin (26/4/2016).
Rekomendasi untuk Majelis Kehormatan BPK terdiri dari tiga hal. Pertama, memeriksa terlapor, yaitu Harry Azhar, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran UU BPK.
Kedua, meminta Majelis Kehormatan BPK untuk menegakkan kode etik BPK dan memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada terlapor apabila dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
(Baca: ICW: Tidak Sepantasnya Ketua BPK Tidak Tertib Lapor Harta Kekayaan)
"Hal ini juga menagih janji karena beliau sendiri pernah sampaikan ke media pada Oktober 2014 saat dilantik. Intinya dia siap dipecat saat melanggar kode etik. Dengan pernyataan ini, kami berharap Majelis Kehormatan kode etik jangan ragu-ragu memanggil beliau," ucap La Ode.
Ketiga, Koalisi berharap Majelis Kehormatan memberikan hasil kerja penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. (video: Ketua BPK: Saya Tidak Bersalah)
La Ode mengatakan, pelaporan Koalisi Selamatkan BPK merupakan tindakan rasa cinta terhadap BPK. Untuk itu, Koalisi Selamatkan BPK perlu mengawasi segala tindakan anggota BPK.
"Kami beranggapan bahwa lembaga ini lahir seiring dengan lahirnya republik, memiliki beban tanggung jawab dan akuntabilitas keuangan negara," kata La Ode.
Harry dilaporkan terkait namanya yang tercantum dalam dokumen "Panama Papers" serta sikapnya yang belum melaporkan harta kekayaannya setelah menjabat Ketua BPK. (Baca: KPK: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN)
Harry dianggap melanggar berbagai aturan. (Baca: Ini Daftar Pelanggaran Etika Harry Azhar Aziz Menurut "Koalisi Selamatkan BPK")
Salah satunya, Harry Azhar diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK.
Sebelumnya, kepada wartawan, Harry mengaku bahwa perusahaan Sheng Yue International Limited dibuat atas permintaan anaknya. Dia membantah jika pembuatan perusahaan itu disebut untuk menghindari pajak di dalam negeri.
Menurut dia, tidak ada transaksi apa pun selama dirinya memimpin perusahaan itu. Saat ini, kata dia, perusahaan itu sudah bukan miliknya lagi.
"Saya tidak bersalah. Yang menuntut orang tidak bersalah untuk mundur itu yang salah," kata Harry seperti dikutip Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.