JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan dua petinggi PT Brantas Abipraya disinyalir karena adanya rencana menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan yang tengah bergulir.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kasus yang dimaksud ialah dugaan penyalahgunaan dana entertaintment di perusahaan tersebut.
"Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, yaitu iklan," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).
Namun, Waluyo tidak mengetahui detil perkara tersebut karena masih tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa.
(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
"Penyelidikannya kurang lebih sudah dua atau tiga minggu ini lah," kata Waluyo.
Namun, Waluyo belum dapat memastikan apakah orang-orang yang ditangkap KPK itu pernah dipanggil Kejati DKI untuk dimintai keterangan. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam tangkap tangan semalam, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager OT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Uang Suap Rp 1,9 Miliar Diduga untuk Oknum Kejati DKI)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.