Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Sebut Tak Tahu Kantornya Mau Digeledah KPK

Kompas.com - 01/04/2016, 15:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana penggeledahan kantornya.

Rencana penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap oleh oknum pejabat PT Brantas Abipraya untuk menghentikan perkara di Kejati DKI yang saat ini tengah ditangani KPK.

"Kita tidak tahu kalau mau ada orang yang datang ke sini," ujar Waluyo di kantornya Jumat (1/4/2016).

Adapun terkait perkara tersebut, Waluyo mengatakan saat ini masih pada tahap penyelidikan sehingga ia enggan membeberkan kasusnya secara detail. Kasus tersebut disebutnya juga baru ditangani Kejati DKI Jakarta sekitar setengah bulan terakhir.

(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)

"Masih penyelidikan. Ini kasus iklan, tahun 2011 kan ada PT BA itu pengadaan untuk iklan," tutur Waluyo.

Meski mengaku belum mendapat pemberitahuan dari KPK, Waluyo mengatakan pihaknya akan dengan terbuka mempersilakan jika KPK mau melakukan penggeledahan 

"Kita dukung dalam rangka penegakkan hukum KPK. Kita dukung, kita hormati," imbuh dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

(Baca: KPK Akan Geledah Kejaksaan Tinggi DKI)

Ketiga orang itu adalah Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.

Terhadap ketiga tersangka, disangakakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK Rilis Nama Saksi Kasus Suap PT BA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Nasional
Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Nasional
Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Nasional
DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

Nasional
Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Nasional
Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Nasional
AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

Nasional
KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

Nasional
Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Nasional
KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

Nasional
[POPULER NASIONAL] Akhir 31 Tahun PPP di Senayan | Edy Rahmayadi Tak Takut Hadapi Mantu Jokowi

[POPULER NASIONAL] Akhir 31 Tahun PPP di Senayan | Edy Rahmayadi Tak Takut Hadapi Mantu Jokowi

Nasional
Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Nasional
Sandiaga Uno dan Kegagalan PPP Lolos ke Parlemen, “Bukan Saatnya Cari Biang Kerok”

Sandiaga Uno dan Kegagalan PPP Lolos ke Parlemen, “Bukan Saatnya Cari Biang Kerok”

Nasional
Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan

Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan

Nasional
PKB Ingin Gandeng PDI-P pada Pilkada Jatim, Mungkinkah Koalisi 'Abang-Ijo' Bakal Terjadi?

PKB Ingin Gandeng PDI-P pada Pilkada Jatim, Mungkinkah Koalisi "Abang-Ijo" Bakal Terjadi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com