Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kepastian Hukum, Peran Penuntut Umum dalam Penyidikan Perlu Diperkuat

Kompas.com - 27/03/2016, 21:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Uji Materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan untuk menyelesaikan kebiasaan bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.

Hal itu diungkapkan salah satu pemohin uji matetri terhadap UU tersebut, Choky Ramadhan. Pasal yang diuji materi terkait pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses prapenuntutan.

Dalam praktiknya, bolak-balik (pengembalian) berkas perkara tersebut dapat terjadi sampai beberapa kali.

"Bahkan proses penyidikan yang ditandai oleh penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat tidak wajib, seringkali tidak diserahkan ke penuntut umum," ujar Choky, yang juga bertindak sebagai Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana, saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, fenomena bolak-balik berkas perkara antar penyidik dengan penuntut umum terjadi karena terbatasnya peran penuntut umum dalam proses penyidikan perkara.

Seharusnya, menurut Choky, jaksa penuntut umum juga mempunyai kewenangan dalam proses penyidikan sebuah perkara karena jaksa yang akan melakukan proses penuntutan di pengadilan.

Selama ini, proses penyidikan hanya menjadi wewenang penyidik. Jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang mengontrol maupun mengawasi bagaimana proses penyidikan itu berjalan.

"Akibatnya Jaksa tidak mengetahui apakah proses penyidikan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," ungkapnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak mengatur secara jelas mengenai batas berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dari penuntut umum ke penyidik atau sebaliknya.

Ketidakjelasan mengenai batas ini, kata Choky berpotensi melanggar hak tersangka sekaligus membuka ruang praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur penegak hukum.

Salah satu jalan pembenahannya, menurut Choky, yakni dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai pola koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam KUHAP perlu ada penguatan peran penuntut umum sebagai pengendali perkara.

"Jika tidak diperkuat mengenai kewenangan penuntut umum dalam melakukam koordinasi dengan penyidik, maka penyidikan jadi berlarut-larut. Proses penetapan tersangka pun jadi berlarut-larut. Artinya tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.

Pada tahun 2015 beberapa pemohon yang terdiri dari Choky Ramadhan, Usman Hamid, Carolus Tuah, dan Andro Supriyanto mengajukan permohonan uji materi kepada MK mengenai beberapa pasal dalam KUHAP. Pasal-pasal terkait prapenuntutan yang diuji antara lain Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.

Pasal- pasal tersebut dinilai telah menjadi salah satu sumber permasalahan sistem peradilan pidana di Indonesia, terbukanya ruang kesewenang-wenangan penyidik dalam tahap penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com