Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Lamban Bahas Revisi KUHP dan KUHAP karena Ketidakpahaman

Kompas.com - 07/01/2016, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam, mengkritik kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi.

Salah satunya, DPR dikritik karena belum menunjukkan kemajuan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Chairul, salah satu penyebab lambannya proses pembahasan KUHP dan KUHAP adalah tidak ketidakpahaman DPR terhadap konsep yang dibuat pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Sekarang sudah Januari 2016, tapi KUHP dan KUHAP tidak jalan juga. Ini karena DPR tidak mengerti filosofi hukum pidana," kata Chairul dalam diskusi hukum di Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

DPR dinilai perlu membuat suatu kajian menyeluruh, agar benar-benar memahami konsep undang-undang yang dibuat para ahli hukum.

Menurut Chairul, kajian-kajian serupa sebenarnya tidak hanya pada undang-undang tertentu seperti KUHP dan KUHAP.

Sebab, berbagai undang-undang dibuat melalui konsep teknis kementerian dan lembaga yang hanya mementingkan kepentingan lembaganya.

"DPR harus mempelajari berbagai undang-undang. Ini tidak mudah, ini yang membuat tahun demi tahun tunggakan legislasi tidak pernah selesai," kata Chairul.

Sebelumnya, kritik juga pernah disampaikan Direktur Eksekutif Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono.

Ia menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR tidak maksimal.

Hingga akhir November 2015, Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah baru membahas 164 Daftar Inventarisis Masalah (DIM) untuk 54 Pasal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com