Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Hukum: Gugatan Praperadilan atas Keputusan Deponering Tidak Berdasar

Kompas.com - 08/03/2016, 16:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan, tidak ada konstruksi hukum yang mengatur soal gugatan praperadilan atas putusan deponering.

Jika dilihat dari aspek hukum tata negara, deponering merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung atas asas oportunitas. Di beberapa negara, kewenangan deponering dimiliki oleh jaksa penuntut umum.

Namun, di Indonesia, sejak tahun 2004, kewenangan mengesampingkan perkara hanya dimiliki oleh Jaksa Agung.

"Siapa pun punya hak mengajukan gugatan praperadilan, tetapi tidak ada konstruksi hukum gugatan deponering," ujar Bivitri ketika dihubungi, Selasa (8/3/2016).

Bivitri mengomentari aksi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi yang menggugat keputusan Jaksa Agung mendeponir perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kewenangan deponering tidak bisa dikategorikan dalam aturan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 77 KUHAP mengatakan, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Pasal tersebut, menurut Bivitri, tidak bisa menjadi dasar gugatan praperadilan karena deponering bukan merupakan bagian dari proses penyidikan dan penuntutan yang merupakan wewenang jaksa penuntut umum.

Deponering yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan merupakan kewenangan khusus yang dimiliki Jaksa Agung.

"Selain itu, dari segi yurisprudensi, tidak ada yang pernah mengajukan gugatan atas deponering," kata Bivitri.

Sebelumnya, keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2015).

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama ialah lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL, sedangkan permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi, masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com