Demi Kepastian Hukum, Peran Penuntut Umum dalam Penyidikan Perlu Diperkuat
Kristian Erdianto
Kompas.com - 27/03/2016, 21:46 WIB
Uji Materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan untuk menyelesaikan kebiasaan bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.