Alasannya, banyak unsur di masyarakat yang tidak paham dengan substansi revisi UU itu sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut.
"Ini kan simpang siur. Ada yang begini, ada yang begitu, yang enggak ada sama sekali dalam agenda DPR dan pemerintah. Itu semua entah kena isunya dari mana, saya juga enggak tahu," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/2/2016).
(Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Karena itu, pemerintah dan DPR menganggap bahwa hal tersebut harus dijelaskan lebih rinci kepada masyarakat. Meski ditunda, bukan berarti revisi UU KPK dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2016.
Saat disinggung waktu DPR dan pemerintah mulai membahas revisi itu kembali, Ade mengatakan, "Sampai urusannya jelas."
Ade juga tidak memberikan jawaban soal cara untuk menyosialisasikan revisi UU KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa tanggung jawab sosialisasi nantinya akan dilakukan DPR bersama dengan pemerintah.