Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di MA Harus Jadi Pertimbangan Tidak Perlu Merevisi UU KPK

Kompas.com - 15/02/2016, 14:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menjadi perhatian wakil rakyat dan penyelenggara negara untuk tidak merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu diungkapkan akademisi hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih.

"Sebab, penangkapan kemarin itu terungkap akibat penyadapan. Sementara salah satu yang direvisi adalah penyadapan harus meminta izin pengadilan. Bagaimana kita bicara di pengadilan sementara di MA saja bermasalah," ujar Yenti di Kompleks PTIK, Jakarta pada Senin (15/2/2016) siang.

Pada pertengahan 2015 lalu, revisi UU KPK sempat memunculkan wacana penyadapan dilakukan atas izin dari pengadilan. Namun, dalam draf revisi UU KPK terbaru, DPR mensyaratkan izin dari Dewan Pengawas, bukan lagi dari pengadilan.

Akan tetapi, pimpinan Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa draf itu mungkin saja berubah sesuai dengan dinamika pembahasan di parlemen.

Yenti mengkritik apabila penyadapan perlu mendapat izin dari pengadilan. Pasalnya, penangkapan pejabat MA atas dugaan kasus korupsi menunjukkan sistem hukum di Indonesia belum bersih dari tindak pidana korupsi.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Oleh sebab itu, para penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, khususnya KPK, justru harusnya diperkuat, bukan malah dipreteli wewenangnya. Yenti menganggap bahwa UU KPK saat ini belum perlu diutak-utik.

Dia justru lebih menekankan revisi pada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Sebab, bentuk korupsi semakin hari semakin berkembang sehingga membutuhkan pengembangan payung hukum pula.

Diberitakan, penyidik KPK menangkap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, Jumat (12/2/2016).

(Baca: Indriyanto: Dewan Pengawas Tak Bisa Ikut Campur Teknis Yuridis seperti Penyadapan)

Andri ditangkap bersama-sama dengan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com