Namun, KPK meminta penundaan sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK minta penundaan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Senin (1/2/2016).
Selain itu, kata Yuyuk, KPK juga memerlukan waktu yang lebih panjang untuk berkoordinasi dengan ahli.
Dasar keterangan para ahli tersebut yang akan mematahkan gugatan Kamaluddin.
"Kita minta (penunduran) seminggu," kata Yuyuk.
Kamaluddin Harahap merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi.
Dia dan sejumlah anggota DPRD Sumut lain diduga disuap oleh Gubernur nonaktif KPK Gatot Pujo Nugroho. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah ada yang mengkoordinir pemberian suap dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut.
Sebelumnya, KPK juga sudah menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka telah ditahan oleh KPK, Selasa (10/11/2015) malam.
Mereka adalah Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga. KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.