Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Tak Setuju Revisi UU KPK Dianggap Memperlemah

Kompas.com - 27/01/2016, 20:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tenrang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah kinerja komisi antirasuah tersebut.

Salah satu revisi itu menyangkut prosedur penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Luhut menyatakan, ada salah tafsir atas poin tersebut.

"Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia juga merasa heran dengan sejumlah pihak yang mempermasalahkan poin revisi terkait kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.

Siti Chalimah Fadjrijah merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah ia meninggal dunia, penyelidikan atas korupsi yang diduga melibatkannya dalam kasus bail out Bank Century dihentikan.

(Baca Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya)

Terkait dewan pengawas KPK, Luhut mengatakan bahwa hal itu perlu agar KPK tidak menjadi lembaga super body. "Vatikan saja ada pengawasnya kok. Masa itu (KPK) tidak boleh? Memangnya dewa?" kata dia.

Menyoal revisi tentang penyidik independen, Luhut menilai bahwa usulan kewenangan tersebut adalah permintaan dari KPK sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 pada Selasa (26/1/2016).

Ada 40 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2016. Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas adalah revisi UU KPK.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa setidaknya ada empat hal yang perlu direvisi, yaitu masalah penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, prosedur penyadapan, dan pemberian wewenang SP3.

Revisi UU KPK itu nantinya akan menjadi inisiatif DPR dan draft revisi UU tersebut akan disiapkan oleh Badan Legislasi DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com