Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto yang Masih Tak Tersentuh Kejagung

Kompas.com - 27/01/2016, 12:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga kali Kejaksaan Agung memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, tiga kali pula Novanto mangkir.

Sedianya, Novanto diperiksa atas perkara dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Pertama, penyelidik memanggil Novanto pada Rabu, 13 Januari 2016. Namun, Novanto tidak datang tanpa keterangan.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, berpendapat, kliennya tidak perlu datang ke kejaksaan. Alasannya, barang bukti yang jadi dasar pemanggilan Novanto, yakni rekaman suara, dianggap ilegal.

"Kan Pak Novanto diperiksa berdasarkan alat bukti rekaman, sementara, menurut kami, itu rekaman adalah ilegal. Jadi, masa seseorang diperiksa berdasarkan sesuatu yang ilegal?" ujar Firman, kala itu.

(Baca: Ditolak Setya Novanto, Kejagung Titip Surat Panggilan ke RT/RW)

Kedua, penyelidik kembali memanggil Novanto pada Rabu, 20 Januari 2016. Namun, Novanto kembali mangkir tanpa keterangan.

Kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail, beralasan, perkara itu dianggapnya bersumber pada sidang kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.

Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, penyidik tinggal meminta rekaman pernyataan Novanto kepada perangkat sidang MKD DPR RI.

(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat, Jaksa Agung Tegaskan Punya Bukti Selain Rekaman)

"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi, keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silakan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.

Hari ini, Rabu 27 Januari 2016, penyelidik kejaksaan kembali memanggil Novanto. Tetapi, Novanto malah berencana mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan.

"Surat (permintaan penundaan) dirumuskan stafnya Pak Novanto. Harusnya sudah sampai ke kejaksaan," kata Maqdir, Rabu siang.

Surat permintaan penundaan itu sekaligus berisi alasan Novanto mengapa dirinya tidak dapat datang memberikan keterangan kepada penyelidik.

(Baca: Begini "Ngototnya" Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung soal Setya Novanto)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.

Unsur korupsi melalui pemufakatan jahat ialah dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanpa keterangan Novanto, penyelidik sulit meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pengusutan perkara itu pun jalan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com