Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Setya Novanto Patuhi Undang-Undang yang Dibuat oleh DPR

Kompas.com - 17/01/2016, 14:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, mematuhi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dibuat sendiri oleh DPR.

Menurut Prasetyo, undang-undang tersebut tidak mengharuskan Kejaksaan meminta izin Presiden dalam memeriksa Novanto dalam dugaan kasus korupsi.

"Aturan dibuat dan disusun oleh legislatif. Ketika sekarang ada di antara mereka yang menghadapi proses hukum, ya kita berharap mereka mematuhi aturan yang mereka buat sendiri," ujar Prasetyo, saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejaksaan masih mencari bukti-bukti untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan. Berbagai bukti dan keterangan pihak terkait akan dievaluasi lebih mendalam.

"Untuk itu, siapa pun yang diundang, saya harap mereka menghadiri pemanggilan itu," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Rabu (13/1/2016). Namun, Novanto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Setya Novanto tetap berkeras bahwa Kejaksaan memerlukan izin Presiden untuk memeriksa anggota dewan, termasuk dia.

Prasetyo menyebutkan, alasan tidak perlu izin Presiden untuk memeriksa Novanto adalah karena perkara ini merupakan dugaan tindak pidana khusus dan tidak digunakannya jabatan Ketua DPR saat Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015. Percakapan itu direkam oleh Maroef.

Rekaman sudah diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan. Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com