Menurut Prasetyo, undang-undang tersebut tidak mengharuskan Kejaksaan meminta izin Presiden dalam memeriksa Novanto dalam dugaan kasus korupsi.
"Aturan dibuat dan disusun oleh legislatif. Ketika sekarang ada di antara mereka yang menghadapi proses hukum, ya kita berharap mereka mematuhi aturan yang mereka buat sendiri," ujar Prasetyo, saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejaksaan masih mencari bukti-bukti untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan. Berbagai bukti dan keterangan pihak terkait akan dievaluasi lebih mendalam.
"Untuk itu, siapa pun yang diundang, saya harap mereka menghadiri pemanggilan itu," kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Rabu (13/1/2016). Namun, Novanto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Setya Novanto tetap berkeras bahwa Kejaksaan memerlukan izin Presiden untuk memeriksa anggota dewan, termasuk dia.
Prasetyo menyebutkan, alasan tidak perlu izin Presiden untuk memeriksa Novanto adalah karena perkara ini merupakan dugaan tindak pidana khusus dan tidak digunakannya jabatan Ketua DPR saat Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015. Percakapan itu direkam oleh Maroef.
Rekaman sudah diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan. Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.