JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad membantah, jika MKD disebut telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ia menegaskan, MKD telah menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015.
"Kemarin tidak ada sanksi. Kita sepakat bahwa kasus ditutup dan MKD menerima pengunduran diri itu," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (15/1/2016).
Seperti diberitakan harian Kompas, Ketua MKD Surahman Hidayat sebelumnya menyebut jika Novanto divonis bersalah dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta menyalahgunakan posisinya untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Putusan vonis itu ditandatangani 17 anggota MKD dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (14/1/2016). Menurut Surahman, Novanto dijatuhi sanksi sedang. (baca: MKD Tolak Laporan terhadap Setya Novanto)
Dasco menegaskan, rapat internal yang dilakukan MKD kemarin, hanya menutup perkara Novanto. Ia memastikan tidak ada putusan apapun yang diambil dalam perkara tersebut.
"Rapat hanya menerima pengunduran diri dan tidak ada sanksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.