Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epyardi Asda Protes Dirotasi Djan Faridz dalam Kepengurusan PPP

Kompas.com - 20/01/2016, 23:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Epyardi Asda mempersoalkan rotasi jabatan yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Epyardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, dirotasi menjadi Ketua Majelis Pakar PPP, yang bukan merupakan pengurus harian.

"Memang ada berita seliweran bahwa kepengurusan kami dilanda dilema, ada keputusan yang dibuat segelintir orang tanpa melalui rapat," ujar Epyardi dalam diskusi kaukus penyelamat PPP di Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

(Baca: Muktamar Islah PPP Ditargetkan Paling Lambat April 2016)

Epyardi menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua Umum di bawah Ketua Umum Djan Faridz adalah hasil Muktamar yang sah, yang kepengurusannya telah didaftarkan kepada notaris.

Jabatan tersebut tidak bisa diubah, kecuali ada Muktamar, Mukernas, atau forum besar lainnya seusai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Epyardi mengaku telah menanyakan secara langsung perihal rotasi tersebut kepada Djan Faridz.

(Baca: Tak Laksanakan Putusan MA, Menkumham Disomasi PPP Djan Faridz )

Namun, menurut Epyardi, Djan hanya mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa ia adalah orang yang tepat untuk menggantikan posisi Suryadharma Ali yang tersangkut kasus korupsi.

"Sebuah kegiatan organisasi ada AD/ART yang mengatur. Tidak bisa atas keputusan pribadi," kata Epyardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com