Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Digugat ke PN Jakpus karena Gantung Kasus Novanto, Ini Kata Junimart

Kompas.com - 30/12/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menghargai langkah sejumlah warga yang menggugat seluruh anggota MKD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan karena MKD dianggap tidak membuat putusan apapun terhadap Setya Novanto.

Namun Junimart menegaskan, MKD sudah membuat putusan yang pada dasarnya menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Novanto.

"Putusannya tetap sedang, sedang itu kami copot. Sanksinya senafas dengan pengunduran diri," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).

Junimart mengatakan, putusan sedang itu didapat dari sepuluh anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.

Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

Menurut Junimart, pendapat 17 mahkamah itu memang sengaja tak dimuat lagi dalam amar putusan karena sudah dibacakan dalam sidang terbuka.

Namun, pendapat 17 mahkamah itu akan dimuat dalam batang tubuh putusan.

"Putusan itu punya batang tubuh, yang kemarin itu cuma amar putusan. Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh," ujar Junimart.

"Nanti akan ada pendapat 17 anggota mahkamah. Yang 10 bilang sanksi sedang dan 7 bilang sanksi berat," ucap Politisi PDI-P itu.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Junimart pun mempertanyakan sikap penggugat yang meminta agar sidang kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dibuka kembali.

Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai aturan tata beracara yang ada di MKD.

"Kita kan punya aturan. Kita bicara sesuai aturan," ucapnya.

Sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya menggugat seluruh anggota MKD ke PN Jakpus pada Rabu siang ini.

(Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)

Mereka berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:

1) Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com