"Yang dilaporkan itu Novanto sebagai Ketua DPR atau sebagai anggota? Kalau sebagai anggota, tidak relevan kasusnya ditutup," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia.
(Baca: "Sejak Kapan MKD Berhak Verifikasi Pengunduran Diri Setya Novanto?")
Permintaan itu diduga dilakukan saat Novanto berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Yang dilaporkan itu bukan terkait pelanggaran kode etik pimpinan, tetapi sebagai anggota," kata dia.
(Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)
Lebih jauh, Ray mengatakan, tidak ada aturan di dalam Tata Cara MKD yang menyebutkan sebuah perkara dihentikan apabila anggota yang berperkara mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam surat pengunduran diri yang dialayangkan Novanto pekan lalu, ia hanya mundur dari jabatan Ketua DPR, bukan anggota DPR.
(Baca: MKD Dianggap Lalai karena Tak Putuskan Pelanggaran Etika Novanto)
"Sidang dapat dihentikan kalau mundur, tapi mundur dari anggota bukan dari jabatan. Menurut saya tidak cukup alasan penghentian kasus itu," kata dia.