Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa MKD hingga Dinihari, Maroef Lalu Dicecar 24 Pertanyaan di Kejagung

Kompas.com - 04/12/2015, 03:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Parlemen hingga Jumat (4/12/2015) dinihari, Maroef Sjamsoeddin langsung melanjutkan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan selama 1,5 jam, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tersebut dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

"Melengkapi yang tadi pagi, total ada 24 pertanyaan. Ini memang kesepakatan bersama, saya ke sini setelah MKD," ujar Maroef saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sebelumnya, pada Kamis (3/12/2015) pagi, Maroef mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, pemeriksaan itu ditunda, karena pada pukul 13.00WIB, Maroef dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sekitar Pukul 00.30 WIB, Maroef yang baru selesai menghadiri sidang MKD segera menuju Gedung Jampidsus di Kejagung.

Adapun, barang bukti berupa ponsel yang berisi rekaman pembicaraan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid, sudah diserahkan ke penyidik Jampidsus sejak Kamis pagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com