JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan penambahan pasal dalam berkas penyidikan yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Agung. Kuasa hukum menilai ada kesengajaan penyidik untuk mencari-cari kesalahan Abraham.
"Ada penambahan pasal yang baru muncul di surat (pemberkasan) tahap kedua. Yang jadi pertanyaan, apakah ini sudah ada dalam berita acara pemeriksaan?" ujar Julius Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Abraham, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Menurut Julius, dalam penambahan pasal ini, penyidik terkesan memaksakan agar sanksi pidana dapat dikenakan bagi Abraham. Selain itu, penambahan pasal juga untuk memperberat ancaman hukuman bagi Abraham.
Sebelumnya, oleh penyidik Abraham Samad disangka dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, dalam surat pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (18/9/2015) esok, pasal sangkaan ditambah subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 266 ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu untuk suatu akta otentik, dapat dipidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Dengan adanya penambahan pasal, bagaimana mungkin didakwa dengan pasal yang berbeda. Ini aneh, mungkin jaksa akan bilang, kenapa menuduh dengan Pasal 264, tapi tidak Pasal 263 lebih dulu," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Abraham.
Samad adalah salah satu tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.
Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk memenuhi panggilan pada Jumat besok. Penyidik akan menyerahkan Samad ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.