Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Penambahan Pasal dalam Berkas Abraham Samad

Kompas.com - 17/09/2015, 18:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan penambahan pasal dalam berkas penyidikan yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Agung. Kuasa hukum menilai ada kesengajaan penyidik untuk mencari-cari kesalahan Abraham.

"Ada penambahan pasal yang baru muncul di surat (pemberkasan) tahap kedua. Yang jadi pertanyaan, apakah ini sudah ada dalam berita acara pemeriksaan?" ujar Julius Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Abraham, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Menurut Julius, dalam penambahan pasal ini, penyidik terkesan memaksakan agar sanksi pidana dapat dikenakan bagi Abraham. Selain itu, penambahan pasal juga untuk memperberat ancaman hukuman bagi Abraham.

Sebelumnya, oleh penyidik Abraham Samad disangka dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, dalam surat pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (18/9/2015) esok, pasal sangkaan ditambah subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 266 ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu untuk suatu akta otentik, dapat dipidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan adanya penambahan pasal, bagaimana mungkin didakwa dengan pasal yang berbeda. Ini aneh, mungkin jaksa akan bilang, kenapa menuduh dengan Pasal 264, tapi tidak Pasal 263 lebih dulu," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Abraham.

Samad adalah salah satu tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.

Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk memenuhi panggilan pada Jumat besok. Penyidik akan menyerahkan Samad ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Nasional
ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

Nasional
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com