Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan OC Kaligis, Bareskrim Surati KPK

Kompas.com - 14/08/2015, 13:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menindaklanjuti laporan tersangka Otto Cornelis Kaligis soal tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor, yakni Kaligis, dalam waktu dekat.

"Iya, sudah diputuskan. Langkah pertama, kita akan periksa saksi korban, OC Kaligis," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Saat ini, kata Budi, penyidiknya sedang membuat surat permohonan pemeriksaan Kaligis kepada penyidik KPK. Kaligis masih menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Guntur. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)

"Setelah ada izin dari penyidik KPK, kita akan segera memeriksa saksi pelapor," ujarnya.

Budi meminta langkah pihaknya ini jangan dipersepsikan bahwa kepolisian tengah melemahkan KPK. Dia menegaskan, langkah yang dilaksanakan benar-benar penegakan hukum.

Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, sebelumnya mengatakan, langkah melaporkan penyidik KPK ke polisi merupakan inisiatif keluarga Kaligis. Menurut dia, keluarga menganggap penjemputan Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK pada Selasa (14/7/2015) merupakan upaya paksa KPK. (Baca: Pengacara: Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi oleh Anak-anak Kaligis)

Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, pihak keluarga berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukum, termasuk dirinya. Keluarga Kaligis lalu merasa mantap melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan. (Baca: Ada Dua Orang Penyidik KPK yang Dilaporkan Kaligis ke Polri)

Perlawanan Kaligis lewat jalur praperadilan kemungkinan gagal setelah KPK melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan akan dinyatakan gugur apabila berkas perkara pemohon telah diperiksa di sidang pokok perkara. (Baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com