Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan"

Kompas.com - 24/07/2015, 20:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin Masarro, mengatakan, kliennya mengaku ditekan oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis, kata Masarro, meminta Gerry "pasang badan" demi kelangsungan kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.

Menurut Gerry, kata Haeruddin, peristiwa tersebut terjadi saat hari raya Idul Fitri, Jumat (17/7/2015).

"Gerry shalat Jumat di Guntur. Keluar Jumatan, dia dipanggil sama OCK. 'Sini dululah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis, saat mendatangi Gedung KPK, Jumat (24/7/2015).

Haeruddin mengatakan, Gerry saat itu diam saja. Namun, saat menceritakan peristiwa tersebut kepada Haeruddin, Gerry menolaknya. Menurut Haeruddin, Gerry merasa bahwa mustahil untuk pasang badan karena KPK memegang semua bukti sadapan.

"Gerry bilang, 'Gimana saya pasang badan. Kan rekaman sudah ada. Kan tidak bisa'," kata Gerry melalui Haeruddin.

Haeruddin mengatakan, percuma jika Gerry menutupi peran Kaligis karena penyidik telah memegang alat bukti. Menurut dia, pembelaan yang diberikan Gerry pun tak akan dipercaya jika berseberangan dengan alat bukti tersebut.

"Gerry pun bilang, apa orang tidak akan percaya. Masa Gerry mau kasih duit ke situ? Apa urusannya Gerry?" kata Haeruddin.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com