Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp 43 Miliar Terkait Proyek DED

Kompas.com - 06/07/2015, 21:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 550 juta dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010.

Barnabas dianggap mengarahkan kegiatan tersebut agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

"Kegiatan dilakukan tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya sehingga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jaksa Fitroh mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak juga turut kebagian untung dari proyek tersebut, antara lain Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Barnabas ditaksir sebesar Rp 43.362.781.473. Dalam berkas dakwaan, Barnabas berencana membangun Permbangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan mencegah emisi gas rumah kaca. Ia ingin agar pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT KPIJ. Namun, perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED sehingga meminta Lamusi Didi mencari perusahaan lain untuk diajak bekerja sama.

Sekitar pertengahan 2007, Barnabas meminta Dinas Pertambangan dan Energi Papua untuk mengusulkan anggaran perencanaan DED Danau Paniai dan Sentani agar masuk ke dalam APBD Papua 2008. Akhirnya, disetujui anggarannya sebesar Rp 17,35 miliar.

Lamusi Didi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas. Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ.

"Untuk melengkapi administrasi seolah telah dilakukan pelelangan umun, PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang," kata jaksa.

Setelah itu, diteken kontrak yang ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dengan PT Indra Karya senilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani. Kemudian, kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Distamben Papua kemudian membayar ke PT Indra Karya sebesar Rp 14.347.185.439 dan diberikan kepada PT KPIJ sebesar 40 persennya atau Ro 5.738.874.176. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 1.704.615.443 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Sisanya dibagikan kepada panitia pengadaan, Distamben Papua, hingga pembelian parsel lebaran. Sementara uang yang diterima PT Indra Karya sebesar Rp 8.698.311.263 hanya digunakan Rp 3.596.928.319 untuk melaksanakan proyek.

PT Indra Karya menghasilkan enam titik power station dan sebagian besar berada di sungai Urumuka. Kemudian dianggarkan Rp 6,9 miliar untuk kegiatan DED PLTA di Sungai Urumuka.

"Seperti halnya pekerjaan DED Paniai dan Sentani, untuk pekerjaan DED Urumuka terdakwa juga menginginkan agar pekerjaan dilaksanakan oleh PT KPIJ bekerjasama dengan PT Indra Karya," ujar jaksa.

Kemudian, Distamben Papua membayar PT Indra Karya sebesar Rp 5.762.612.000 dan 50 persennya ditransfer ke rekening PT KPIJ. Dari uang senilai Rp 2.881.306.036, hanya digunakan Rp 1.287.277.650 untuk proyek tersebut. Sementara, uang yang diterima PT Indra Karya, hanya sebesar Rp 916.821.096 yang digunakan untuk pelaksanaan proyek.

Proyek DED Sungai Urumuka berlanjut hingga tahun 2009. Distamben Papua pun menganggarkan Rp 13,79 miliar dalam APBD Papua. Sama seperti sebelumnya, dilakukan proses lelang fiktif dan kembali menjalin kerja sama dengan PT Indra Karya. Sementara, pada proyek DED Urumuka tahap III tahun 2010, Distamben menganggarkan Rp 10 miliar dalam APBD Papua. Begitu pula dengan pekerjaan DED Sungai Memberamo dalam dua tahun berturut-turut, sejak 2009 hingga 2010.

"Bahwa dari pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka I-III, serta pekerjaan DED Memberamo I dan II, PT KPIJ milik terdakwa telah menerima pembayaran uang sebesar Rp 41.344.107.684," kata Jaksa.

Sementara yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 6.886.301.679. Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com