Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Mantan Gubernur Papua Terhadap KPK

Kompas.com - 22/06/2015, 09:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2015) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Betul, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin pagi.

Barnabas menggugat KPK secara praperadilan karena beberapa alasan. Wahyudi mengatakan, pihaknya KPK bermain-main terhadap proses hukum. Ia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Pertama, penetapan Barnabas sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Kedua, penetapan Barnabas kembali sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.

Setelah penetapan tersangka pada Juli 2014, Wahyudi mengatakan, hingga saat ini, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun terkejut ketika ada sprindik baru pada 26 Maret 2015 yang kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pertama klien kami itu tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Itu terbukti dari tidak kunjung diperiksanya klien kami, baik sebelum jadi tersangka atau sesudahnya," ujar dia.

Kasus yang menjerat Barnabas adalah dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka. Keduanya disangka Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com