Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan BNN karena Bantu Suami Kabur, Siti Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 25/05/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Siti Farida Wulandari yang merupakan istri dari M Husein, satu dari sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat melarikan diri pada 31 Maret 2015 lalu, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik BNN terhadap dirinya.

Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH Jakarta yang ikut mendampingi keluarga Siti, mengatakan, Siti ditangkap pada 5 April 2015 atas sangkaan membantu suaminya melarikan diri dari tahanan. Ia mengaku dibawa ke suatu hotel yang tidak diketahui alamatnya, lalu disekap dan diinterogasi selama dua hari.

"Penyidik BNN telah salah dalam melakukan penangkapan terhadap Siti. Kasus tahanan kabur adalah bentuk kelalaian instansi pemerintah, bukan kesalahan dari Siti," ujar Romy dalam konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dalam pemeriksaan, kata Romy, penyidik BNN juga melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui perbuatannya saat melindungi suaminya yang kabur. Romy juga menyebut penyidik sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti. Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang tahanan isolasi. Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun.

Atas masalah ini, keluarga Siti didampingi pengacara dari LBH Jakarta akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keluarga Siti menuntut agar BNN segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, merehabilitasi nama baik Siti, dan memberikan kompensasi sewajarnya.

"Kami tidak berharap negara melakukan pembelaan karena telah memanipulasi fakta dan memelintir hukum. Bagaimana seseorang dikatakan menghalangi penyidikan, padahal kaburnya tahanan karena kelalaian negara," kata Romy.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Siti menggunakan pedoman Pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com