Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Jangan Terlibat dalam Masalah Golkar dan PPP"

Kompas.com - 07/05/2015, 09:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan munculnya usulan dari sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Menurut Syamsuddin, usulan merevisi itu sangat kental nuansa politis.

"Sangat disayangkan kalau merevisi suatu Undang-undang hanya didasarkan pada kepentingan kelompok, kepentingan Partai Golkar dan PPP yang sedang berkonflik," kata Syamsuddin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Ia menuturkan, DPR seharusnya tidak terlibat dalam konflik Partai Golkar dan PPP. Konflik yang terjadi di dua partai itu hanya dapat diselesaikan secara internal. Keterlibatan DPR dalam konflik internal Golkar dan PPP akan semakin memperburuk persepsi publik pada wakil rakyatnya.

Terlebih lagi, kinerja DPR menyelesaikan program legislasi nasional masih jauh dari yang ditargetkan.

"DPR jangan terlibat dalam masalah Golkar dan PPP. Jangan sampai waktu Dewan habis untuk politik jangka pendek, lebih baik selesaikan prolegnas," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengklaim semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi UU Parpol dan UU Pilkada. Kesepakatan itu, menurut dia, sudah dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (4/5/2015). (baca: Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol)

Namun, PDI-P menganggap revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Padahal, alasan filosofis dibentuk atau direvisinya UU harus didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

"Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," ucap Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com