Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol

Kompas.com - 06/05/2015, 16:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Kesepakatan itu, menurut dia, sudah dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (4/5/2015).

"Kemarin, waktu kita rapat konsultasi tidak ada yang keberatan. Mereka tidak ada masalah dan ini revisi terbatas. Kan dalam rapat konsultasi, ketua dan sekretaris fraksi hadir," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2014).

Fadli merasa heran saat ini revisi kedua UU tersebut mendapatkan pertentangan dari sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Menurut Fadli, revisi ini sangat penting karena menyangkut nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang terancam tak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Masa harus ada parpol yang enggak bisa ikut pilkada?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli menambahkan, revisi terbatas ini baru akan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Jika putusan dalam waktu dekat sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun kedua parpol yang berselisih sudah memutuskan untuk islah, revisi tidak diperlukan.

"Kalau tidak perlu, ya tidak usah, tetapi kalau terpaksa harus direvisi, kita revisi," ucapnya. (Baca: Politisi F-Nasdem Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol)

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: Golkar Seharusnya Sadar Penyelesaian Konflik secara Internal)

KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR akan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

PDI-P menganggap revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Padahal, alasan filosofis dibentuk atau direvisinya UU harus didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

"Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," ucap Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com