Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Panggilan Salah Alamat, Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN

Kompas.com - 25/03/2015, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, tidak menghadiri sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015). Pollycarpus absen karena surat panggilan yang dikirimkan pengadilan salah alamat.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Imparsial selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran Pollycarpus akibat kesalahan alamat. Padahal, menurut dia, alamat yang digunakan pengadilan adalah alamat yang tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

"Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi. Padahal baru langkah awal, tetapi sudah menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," ujar Isnur saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Rabu siang.

Isnur juga menyesalkan kuasa hukum Menkumham yang akhirnya tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan karena tidak memiliki legalitas sah. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ujang Abdulah, kuasa hukum Menkumham ternyata tidak dilengkapi surat kuasa.

Nur Ichwan, yang datang mewakili Menkumham, beralasan bahwa surat tersebut baru dibuat pada Rabu pagi dan belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan dengan surat jawaban gugatan.

Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama. Hakim Ujang memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (1/4/2015). Sidang lanjutan itu mengagendakan penyampaian jawaban dari tergugat.

Imparsial menilai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang. Pembebasan itu dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada pemenuhan syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," kata Isnur.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com