JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung langkah pemerintah melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. MUI, kata dia, sudah lama mengeluarkan fatwa memperbolehkan hukuman mati bagi kasus-kasus kejahatan tertentu.
"MUI sudah sejak lama untuk pidana tertentu, boleh hukuman mati untuk pidana tertentu seperti pembunuhan dan narkoba," kata Ma'ruf seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Ma'ruf mengatakan, kasus narkoba sudah berdampak sangat luas dan telah merusak generasi penerus bangsa Indonesia. Dengan demikian, kata dia, hukuman mati diperbolehkan untuk terpidana kasus narkoba. Ia juga mendukung rencana pemerintah melakukan eksekusi tahap dua terhadap sejumlah terpidana mati.
"Setuju, karena terlalu berat dampaknya," ujar dia.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Januari lalu. Kejaksaan tengah mempersiapkan eksekusi tahap II. (Baca: Evaluasi Tahap I Selesai, Eksekusi Mati Tahap II Masih Tunggu Perubahan Cuaca)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.