Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Persoalkan Putusan MK dan MA Soal Pengajuan PK

Kompas.com - 10/01/2015, 17:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah pengajuan peninjauan kembali (PK), antara Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA), sebaiknya tidak besar-besarkan.

"Sebetulnya tidak perlu diperpanjang. Perbedaan itu biasa. Tidak perlu bikin pusing masyarakat soal kepastian keadilan," ujar Jimly, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Perspektif Indonesia, bersama Populi Center dan Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).

Jimly menjelaskan, putusan MK soal PK yang diperbolehkan lebih dari satu kali, sudah diputuskan sejak lama dan tidak pernah menimbulkan masalah. Sementara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), mengenai PK, bertujuan untuk memperketat aturan, agar PK tidak disalahgunakan para terpidana untuk menghindar dari pelaksanaan eksekusi.

"Fungsinya SEMA harus dibaca seperti itu. Tetapi, KUHAP yang pengajuan PK dibatasi, itu sudah ditiadakan oleh MK. Jadi, khusus kasus pidana, kalau ada novum baru, bisa dijadikan alasan pengajuan PK, biar pun sudah pernah satu kali ajukan PK," kata Jimly.

Nico Harjanto, pengamat politik dari lembaga Populi Center mengatakan, perbedaan penafsiran hukum adalah hal yang wajar terjadi. Bahkan, di negara seperti Amerika Serikat sekalipun, perbedaan tafsir juga sering terjadi.

"Cara pandang yang berbeda sangat dominan. Ada konteks soal interpretatif," kata Nico.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, banyak yang menilai bahwa PK bisa diajukan berkali-kali.

Keputusan MK tersebut dinilai dapat menunda pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana. Pengajuan PK secara berulang, secara tidak langsung mengulur-ulur waktu, sehingga penegak hukum terpaksa menunda proses eksekusi yang telah diputuskan.

Kemudian Mahkamah Agung membuat SEMA Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut mengatur pengajuan PK oleh terpidana hanya dapat dilakukan satu kali. Aturan internal tersebut dibuat agar pelaksanaan eksekusi bagi terpidana tidak mengalami penundaan panjang.

Meski demikian, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan MK terhadap pengajuan PK. "Keputusan MK jangan dilihat dari lembaganya, tetapi itu merupakan undang-undang. SEMA juga isinya mengikuti undang-undang," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com