"Sebetulnya tidak perlu diperpanjang. Perbedaan itu biasa. Tidak perlu bikin pusing masyarakat soal kepastian keadilan," ujar Jimly, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Perspektif Indonesia, bersama Populi Center dan Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Jimly menjelaskan, putusan MK soal PK yang diperbolehkan lebih dari satu kali, sudah diputuskan sejak lama dan tidak pernah menimbulkan masalah. Sementara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), mengenai PK, bertujuan untuk memperketat aturan, agar PK tidak disalahgunakan para terpidana untuk menghindar dari pelaksanaan eksekusi.
"Fungsinya SEMA harus dibaca seperti itu. Tetapi, KUHAP yang pengajuan PK dibatasi, itu sudah ditiadakan oleh MK. Jadi, khusus kasus pidana, kalau ada novum baru, bisa dijadikan alasan pengajuan PK, biar pun sudah pernah satu kali ajukan PK," kata Jimly.
Nico Harjanto, pengamat politik dari lembaga Populi Center mengatakan, perbedaan penafsiran hukum adalah hal yang wajar terjadi. Bahkan, di negara seperti Amerika Serikat sekalipun, perbedaan tafsir juga sering terjadi.
"Cara pandang yang berbeda sangat dominan. Ada konteks soal interpretatif," kata Nico.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, banyak yang menilai bahwa PK bisa diajukan berkali-kali.
Keputusan MK tersebut dinilai dapat menunda pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana. Pengajuan PK secara berulang, secara tidak langsung mengulur-ulur waktu, sehingga penegak hukum terpaksa menunda proses eksekusi yang telah diputuskan.
Kemudian Mahkamah Agung membuat SEMA Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut mengatur pengajuan PK oleh terpidana hanya dapat dilakukan satu kali. Aturan internal tersebut dibuat agar pelaksanaan eksekusi bagi terpidana tidak mengalami penundaan panjang.
Meski demikian, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan MK terhadap pengajuan PK. "Keputusan MK jangan dilihat dari lembaganya, tetapi itu merupakan undang-undang. SEMA juga isinya mengikuti undang-undang," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.