Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Penenggelaman Kapal Asing Kurang Dukungan

Kompas.com - 24/12/2014, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia kurang mendapat dukungan sejumlah lembaga. Padahal, Abraham menganggap kebijakan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu merupakan langkah yang tepat untuk melindungi laut Indonesia.

"Sayangnya ada beberapa institusi terkait tidak memberi ruang atau dukungan yang kuat untuk menyelamatkan laut dan perikanan kita," ujar Abraham di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Abraham mengatakan, KPK telah melakukan komitmen dalam deklarasi bersama TNI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan untuk menyelamatkan sumber daya alam, termasuk sektor perikanan dan kelautan. Namun, Abraham menilai dukungan sejumlah instansi tersebut tidak mewakili komitmen mereka untuk mengeksekusi kapal penangkap ikan secara ilegal.

"Kami meminta pihak terkait untuk merealisasikan komitmen penyelamatan sumber daya alam. Mereka harus memberi dukungan kuat ke KKP untuk berkonsentrasi menyelamatkan laut kita," kata Abraham.

Abraham pun mengingatkan TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan hal-hal yang konkret dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, semestinya tindakan yang sifatnya demokratis dan melalui birokrasi yang berbelit-belit tidak perlu dilakukan.

"Yang terpenting di lapangan harus segera dilakukan tindakan yang konkret," kata Abraham.

Abraham mengatakan, KPK sangat mendukung kebijakan KKP untuk menyelamatkan laut di Indonesia, terutama untuk penenggelaman kapal asing ilegal. Menurut dia, KKP memiliki komitmen yang serius dalam menengakkan pelanggaran-pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com