Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini, KMP Targetkan Akan Bahas Perppu Pilkada

Kompas.com - 08/12/2014, 16:15 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Perppu ini dikeluarkan pada akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kami akan adakan pertemuan dalam waktu dekat. Semoga bisa dalam minggu ini," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Fadli mengatakan, saat ini partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) belum memberikan sikap resmi tentang Perppu Pilkada. Namun, dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengungkap rencana partai berlambang beringin itu untuk menolak Perppu Pilkada. (baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!). Selama ini, Aburizal Bakrie juga dikenal sebagai Ketua Presidium Koalisi Merah Putih.

Namun, Fadli Zon menilai berita yang beredar mengenai penolakan Partai Golkar terhadap Perppu Pilkada masih berupa wacana.

"Partai-partai itu belum ada yang sampaikan sikap akhirnya. Sikap-sikap itu akan tecermin di fraksi. (Dari) fraksi, itu akan disampaikan saat masa sidang mulai pada 12 Januari. Itu baru sikap akhir resmi," kata Fadli.

Salah satu alasan SBY mengeluarkan Perppu Pilkada adalah untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, bisa dibilang bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan substansi dari Perppu Pilkada.

Akan tetapi, menurut Fadli, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, KMP akan membahas perppu tersebut lebih dalam dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. "Dua-duanya sistem demokratis. Kita lihat saja," kata Fadli.

Isu mengenai Perppu Pilkada memang menjadi wacana yang mengganggu Koalisi Merah Putih. Sebab, SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat merasa kesepakatan yang telah dibangun dengan Koalisi Merah Putih berpotensi untuk diingkari. Dalam akun Twitter resminya, SBY bahkan menyebut Partai Golkar telah ingkar terhadap kesepakatan yang dibuat.

SBY kemudian menjelaskan, dia memegang nota kesepakatan bersama enam partai politik pada 1 Oktober 2014 untuk mendukung perppu tersebut. Nota kesepakatan itu, menurut SBY, ditandatangani oleh para ketua umum dan para sekretaris jenderal Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dgn syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu. *SBY*," tulis SBY. (Baca: SBY: Menolak Perppu Pilkada, Partai Golkar Ingkari Kesepakatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com