Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Berharap MK Putuskan Gugatan UU MD3 Sebelum Pelantikan Anggota DPR

Kompas.com - 01/09/2014, 11:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Majelis Hakim Konstitusi diharapkan bisa memutuskan undang-undang tersebut sebelum anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014.

Trimedya menjelaskan, dalam sidang pendahuluan, Kamis (28/8/2014), MK telah memberikan beberapa nasihat terkait materi gugatan yang diajukan PDI-P. Menanggapi hal itu, PDI-P langsung melakukan koreksi dan menyerahkan gugatan yang telah dikoreksi pada Jumat (29/8/2014).

"Kemarin kan sidang pendahuluan, kita berharap sidang plenonya dimulai pekan ini karena sampai sekarang belum ada jadwalnya," kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pihaknya ingin MK segera memulai sidang pleno gugatan UU MD3 agar putusannya dapat segera diterapkan. Pihaknya optimistis, MK akan mengabulkan permohonan ini.

"Kita hadirkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum politik karena dalam UU itu muatan politiknya kan kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru," ujarnya.

Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas UU MD3 ke MK, Kamis (24/7/2014). PDI-P menilai pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan. PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Keanehan juga dianggap tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Meski beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com