Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ribut, Akil dan Yasin Kompak di Tahanan

Kompas.com - 12/08/2014, 11:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso,  membantah kliennya berseteru dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Yasin dan Akil yang ditempatkan KPK dalam satu ruang tahanan dengan Anas Urbaningrum tersebut rukun dan kompak.

Dalam beberapa kesempatan, kata Sugeng, kliennya mengaji bersama Akil dan saling berbagi makanan.

"Saat ini, Rachmat Yasin dan Akil Mochtar menempati ruang tahanan yang sama dengan Anas Urbaningrum di lantai sembilan Ruang Tahanan KPK. Mereka bertiga kompak dalam menjalani masa penahanannya masing-masing, bahkan dalam kesempatan tertentu sama-sama mengaji dan berbagi antaran makanan dari rumah masing-masing," kata Sugeng melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (11/8/2014).

Sugeng membenarkan bahwa kliennya dan Akil diberikan sanksi oleh KPK berupa larangan dikunjungi selama satu bulan, kecuali dikunjungi penasihat hukumnya. Namun, menurut Sugeng, sanksi tersebut diberikan bukan karena Yasin dan Akil bertengkar.

Menurut dia, sanksi diberikan kepada kliennya dan Akil karena insiden yang terjadi pada hari raya Idul Fitri pada 28 Juli lalu. Perseteruan terjadi antara Akil dan petugas rutan. Ketika itu, kata Sugeng, Akil protes karena petugas rutan mengizinkan Yasin dikunjungi lebih dari lima orang,  sementara Akil hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal lima orang.

"Timbul suatu insiden Akil Mochtar dengan penjaga rutan. Akil protes dan marah karena diduga Akil merasa didiskriminasi oleh petugas rutan karena melihat pengunjung Rachmat Yasin dalam ruangan besuk bisa masuk lebih dari lima orang, sementara Akil Mochar hanya lima orang," ucap Sugeng.

Selain itu, menurut Sugeng, protes Akil kepada petugas rutan didasari kekecewaan dia dan tahanan lainnya karena KPK hanya memperbolehkan tahanan dikunjungi pada hari Lebaran pertama. Tahanan dilarang menerima tamu pada hari Lebaran kedua. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Akil dan Yasin diberikan sanksi karena terlibat perang mulut di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com